Cara Mengurus KTP Hilang

Cara Mengurus KTP Hilang




Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas kependudukan yang merupakan bukti kewarganegaraan dan domisili dan merupakan keharusan sebagai dokumen kependudukan. Anda seharusnya sekarang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP. e-KTP adalah kartu tanda penduduk yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administratif maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. NIK yang terdapat pada e-KTP dijadikan dasar dalam penerbitan berbagai dokumen penting Anda lainnya, misalnya Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Tanah, dan dokumen penting lainnya.

Kali ini akan dibahas mengenai bagaimana cara mengurus KTP yang hilang, dalam hal ini e-KTP. Prosedur pengurusan KTP yang hilang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Jika KTP atau e-KTP Anda hilang, silakan ikuti persyaratan dan tata-cara pengurusan KTP hilang berikut ini:

Penerbitan KTP karena hilang dilakukan setelah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen berikut:

1.    Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

2.     Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3.    Surat pengantar RT/RW





Anda Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!


Prosedur Pembuatan KTP Pengganti KTP Hilang

Pengurusan KTP yang hilang dilakukan di tempat yang berbeda-beda tergantung wilayah Anda. Umumnya pengurusan KTP hilang dilakukan di Kantor Kecamatan setempat, namun untuk daerah tertentu seperti DKI Jakarta, pengurusannya dilakukan di Kantor Suku Dinas Kependudukan.


Berikut langkah-langkah pengurusan KTP yang hilang:
1. Melapor Kehilangan KTP


Salah satu persyaratan administratif untuk mengurus KTP yang hilang adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian tempat terjadinya kehilangan, atau untuk lebih mempermudah, Anda dapat mengurus surat kehilangan tersebut di Polsek dalam wilayah kelurahan di mana KTP dikeluarkan. Untuk mendapatkan dokumen ini, mungkin ada ketentuan di sejumlah wilayah di mana Anda harus membawa surat pengantar dari RT/RW setempat.


Untuk lebih jelasnya, alurnya kira-kira seperti ini:


Meminta surat pengantar ke Ketua RT yang kemudian dilegalisasi oleh Ketua RW.


Membawa surat pengantar RT/RW tersebut ke kantor kepolisian setempat, bisa Polsek atau Polres, untuk membuat Surat Keterangan Kehilangan KTP. Di Kantor Polisi biasanya sudah disediakan formulir yang harus diisi. Menurut aturan, pembuatan surat keterangan kehilangan ini tidak dipungut biaya, namun tentu saja terkadang ada kebijakan yang berbeda.


Ada kemungkinan prosedurnya dibalik, tergantung ketentuan di masing-masing wilayah. Jadi bisa saja prosedurnya dimulai dengan lapor ke kepolisian terlebih dahulu untuk membuat surat keterangan kehilangan, kemudian baru meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat.


Pada dasarnya kedua prosedur itu sama, karena kedua dokumen, baik surat keterangan kehilangan maupun surat pengantar RT/RW sama-sama akan Anda bawa ke Kantor Kelurahan untuk dilakukan proses selanjutnya.

2. Datang ke Kantor Kelurahan/Desa


Langkah selanjutnya adalah membawa berkas persyaratan pengurusan KTP hilang ke Kantor Kelurahan setempat. Detail langkah-langkahnya seperti berikut:


Menyerahkan berkas persyaratan yang berisi:

Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan/atau surat pengantar RT/RW

Fotokopi Kartu Keluarga

Di beberapa tempat ada yang meminta pula pasfoto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.




2. Mengisi Formulir Permohonan KTP Karena Hilang


Setelah diisi dengan baik dan lengkap, formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang tersebut akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa.
3. Penyusunan Berkas Untuk Dibawa ke Kecamatan


Berkas persyaratan yang sudah diperiksa oleh petugas kelurahan akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa kemudian akan disusun oleh petugas untuk Anda bawa ke Kantor Kecamatan.
4. Datang ke Kantor Kecamatan


Berkas persyaratan beserta formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang dari Kantor Kelurahan kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan (atau Sudin Kependudukan, tergantung ketentuan di wilayah masing-masing). Prosedur pengurusan KTP hilang mungkin berbeda-beda di setiap wilayah, namun umumnya seperti berikut:

        Menyerahkan atau menumpuk berkas di tempat yang sudah disediakan

        Menunggu panggilan dari petugas kecamatan

        Pemberian tanda terima berkas permohonan yang mencantumkan waktu e-KTP Anda dapat diambil.

Waktu untuk menunggu proses KTP baru Anda jadi sekali lagi bisa berbeda-beda di setiap wilayah, tapi umumnya kurang-lebih satu minggu setelah data masuk.



Di sejumlah tempat seperti DKI Jakarta yang pengurusan KTP hilang dilakukan di Kantor Suku Dinas (Sudin) Kependudukan, alur prosedurnya kira-kira seperti ini:
1. Mengisi Formulir Pembuatan KTP Baru Pengganti KTP Hilang


Formulir ini perlu ditandatangani di atas materai, jadi Anda perlu menyiapkan materai terlebih dahulu dari rumah.
2. Menyerahkan Formulir Beserta Berkas Persyaratan


Formulir yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani di atas materai kemudian diserahkan ke petugas beserta berkas persyaratan yang dibawa dari kelurahan.
3. Penerbitan e-KTP Baru


e-KTP akan dikeluarkan langsung pada hari yang sama, setelah menunggu beberapa waktu untuk pemrosesan. Pengambilan e-KTP tidak bisa diwakilkan karena perlu memberikan data sidik jari untuk keperluan verifikasi. Anda tidak perlu mengisi formulir data dan foto lagi karena data Anda sudah tersimpan di database Kependudukan.


Bagi Anda yang KTP-nya masih KTP lama yang belum elektronik, berarti belum melakukan perekaman data untuk e-KTP. Mungkin proses peralihan dari KTP lama ke e-KTP bisa dilakukan saat pengurusan KTP hilang ini. Jadi Anda akan melalui proses perekaman data seperti data kependudukan lengkap kemudian data biometrik seperti sidik jari, retina mata, dan tanda-tangan secara elektronik.




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel