FadliZon: Freeport, Pencitraan? Indonesia Resmi Kuasai Freeport, Begini Tanggapan Presiden Jokowi


 

Indonesia Resmi Kuasai Freeport, Begini Tanggapan Presiden Jokowi 





Indonesia secara resmi berhasil menguasai 51 persen saham Freeport melalui PT Inalum.
Presiden Jokowi menyebut momen pengalihan saham ini merupakan momen bersejarah sejak Freeport beroperasi tahun 1973.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pendapatan negara akan lebih besar atau meningkat dari pengalihan ini.




Pada Jumat (21/12/2018), Presiden Joko Widodo menerima laporan resmi dari sejumlah menteri terkait pengalihan saham tersebut.
"Disampaikan saham PT Freeport sudah 51,2 persen beralih ke PT Inalum dan sudah lunas dibayarkan. Hari ini adalah momen yang bersejarah setelah PT Freeport beroperasi di Indonesia sejak 1973," ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (21/12/2018) dikutip dari Kompas.com.
Jokowi juga menyebut kepemilikan ini akan digunakan untuk kemakmuran rakyat.





Melalui kepemilikan mayoritas saham tersebut, Jokowi menyebut jika pendapatan negara akan meningkat.

"Penerimaan dari sisi perpajakan dan penerimaan bukan pajak termasuk royalti lebih besar untuk negara dalam bentuk itu," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (21/12/2018).


Sri Mulyani juga menjelaskan pemasukan negara akan lebih besar dibandingkan rezim Kontrak Karya berapapun harga tembaga atau emas.
Saat ini status operasi Freeport adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bukan lagi Kontrak Karya.
PT Inalum (Persero) secara lunas dan resmi membeli sebagian besar saham PT Freeport Indonesia (PTFI).



Porsi saham PT Inalum menjadi 51,2 persen sementara Freeport McMoran memegang 48 persen saham.
Kepemilikan sebesar 51,2 persen tersebut terdiri dari 41,2 persen untuk PT Inalum dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua.
Pengalihan saham secara resmi ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel