ANALISIS PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL


 ANALISIS PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL




I.   Landasan Undang-undang

Pengertian Bank

Definisi Bank


II. Pengertian Bank Syariah




a. Al-baqarah : 278-279





b. Ali- Imran : 130






c. An-nisaa : 130






d. Ar-ruum : 39



A.    Bank Syariah

v  Sejarah bank syariah

v  Perkembangannya




III. Keunikan Perbankan Syariah





IV. Jenis Produk Bank Syariah








Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penghimpunan dana (funding) terdiri dari :



1. Giro






2. Simpanan/tabungan






3. Deposito





    a. Murabahah





    b. Salam dan salam parallel





2. Bagi Hasil/Untung

    a) Mudharabah







   c) Rahn (gadai)






3. Sewa




V. Manfaat Menabung di Bank Syariah

1.      Terhindar Dari Riba

2.      Berdasarkan Syariah Islam

3.      Mendapatkan Pengalaman Baru

4.      Bonus

5.      Nasabah Tidak Akan Rugi



6.      Terjamin Dengan LPS

7.      Dilengkapi Fasilitas Net Banking

8.      Sistem Bagi Hasil

9.      Aman

10.  Di Dukung Dengan Fasilitas Yang Menarik

11.  Mudah Dalam Melakukan Berbagai Macam Transaksi

12.  Kartu ATM Bisa Berfungsi Sebagai Kartu Debit

13.  Memberlakukan Saldo Tabungan Yang Rendah

14.  Penabung Atau Nasabah Adalah Mitra Bank

15.  Pemanfaatan Dana Penabung

16.  Peringatan Dini Tentang Bahaya

17.  Dana Untuk Umat


VI . Pengertian Bank Konvensional

A.    Bank Konvensional

Pada bank konvensional, prinsip yang digunakan adalah:

Ada beberapa keunggulan pada bank konvensional, yaitu:


B.      Sejarah Singkat Bank Konvensional di Indonesia


VII. Contoh Bank Konvensional

1.      Bank BNI

Bank Negara Indonesia atau BNI adalah sebuah institusi bank milik pemerintah, dalam hal ini adalah perusahaan BUMN, di Indonesia. Dalam struktur manajemen organisasinya, Bank Negara Indonesia (BNI), dipimpin oleh seorang Direktur Utama yang saat ini dijabat oleh Achmad Baiquni. Bank Negara Indonesia (BNI) adalah bank komersial tertua dalam sejarah Republik Indonesia. Bank ini didirikan pada tanggal 5 Julitahun 1946. Saat ini BNI mempunyai 914 kantor cabang di Indonesia dan 5 di luar negeri. BNI juga mempunyai unit perbankan syariah, Namun sejak 2010 telah spin off (Memisahkan diri), yang dinamakan BNI Syariah. PT Bank Negara Indonesia Tbk didirikan oleh Margono Djojohadikusumo, yang merupakan satu dari anggota BPUPKI, lalu mendirikan bank sirkulasi/sentral yang bertanggung jawab menerbitkan dan mengelola mata uang RI.

2.      Bank BRI

3.      Bank BCA

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) adalah bank swasta terbesar di Indonesia. Bank ini didirikan pada 21 Februari 1957dengan nama Bank Central Asia NV dan pernah menjadi bagian penting dari Salim Group. Sekarang bank ini dimiliki oleh salah satu grup perusahaan rokok terbesar di dunia, Djarum
Bank Danamon didirikan pada tanggal 16 Juli 1956 dengan nama PT Bank Kopra  Indonesia. Pada tahun 1976 nama bank ini berubah menjadi PT Bank Danamon Indonesia. Bank ini menjadi bank pertama yang memelopori pertukaran mata uang asing          pada tahun 1976 dan tercatat sahamnya di bursa sejak tahun 1989.

v  Bank Syariah

Pengertian bank syariah atau bisa dikenal dengan bank islam mempunyai sistem operasi di mana ia tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga ini, bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur‟an dan Hadist Nabi SAW. Atau dengan kata lain, bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. (Karnaen Perwataatmadja dan M. Syafe‟i Antonio).



Pengertian bank syariah sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang. Pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, memberikan definisi bahwa Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum yang diperkenankan adalah perseroan terbatas atau PT. Dalam buku yang berjudul Manajemen Bank Syari’ah, secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut di tentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad. Bersumber dari lima dasar konsep inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah : (1) sistem simpanan, (2) bagi hasil, (3) margi keuntungan, (4) sewa,(5)jasa(fee).



Bunga bank ini termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam. Karena bunga telah berakar sedemikian dalam kehidupan masyarakat, Allah Yang Mahabijaksana dan Mahamengetahui menurunkan larangan bungan secara bertahap, sehingga aturan baru ini tidak mengacaukan pertumbuhan kehidupan ekonomi masyarakat atau akan menimbulkan kesulitan bagi setiap masyarakat[1].Bedanya riba dengan bunga/rente (bank) yakni riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan bunga/rente (bank) adalah untuk pinjaman yang bersifat produktif. Namun demikian, pada hakikatnya baik riba, bunga/rente atau semacamnya sama saja prakteknya, dan juga memberatkan bagi peminjam.






Iya ini masalahnya adalah ada celah perbankan yang dimanfaatkan dan dimanipulasi oleh pegawai bank dengan pihak nasabah," tuturnya. Kasat Fismondep Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Aris Munandar sebelumnya juga mengatakan, pembobolan dana itu juga menggaet sejumlah pihak antara lain Kepala Cabang Bank Mega Jababe kaberinisial IHB. Dalam pembobolan dana PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar ini,modus yang dilakukan dengan pemalsuan tandatangan dokumen pengalihan dana. Nah, pemalsuan ini tidak akan mulus tanpa bantuan pihak bank. Sebelumnya BI memang memanggil manajemen Bank Mega. Adapun yang hadir yakni Direktur Kepatuhan Bank Mega, Direktur Operasional dan Satuan Kerja Audit Intern Bank Mega. Seperti diketahui, telah terjadi kasus pembobolan dana milik Elnusa diBank Mega sebesar Rp 111 miliar oleh direktur keuangannya.
Description: bank syariah vs konvensional
Bank syariah mengunakan pendekatan bagi hasil (al-mudharabah) untuk mendapatkan keuntungan, sementara bank konvensional justru mengunakan konsep biaya untuk menghitung keuntungan. Dalam setiap pinjaman atau pembiayaan yang diberikan kepada nasabah, bank syariah memberikan keterangan bagi hasil antara bank dan nasabah.

Bank syariah akan menolak untuk menyalurkan kredit yang diinvestasikan pada kegiatan bisnis yang melanggar hukum Islam, seperti perdagangan barang-barang haram,  perjudian (maisir), dan manipulatif (ghahar). Kegiatan bisnis yang halal dan sesuai prinsip ekonomi syariah ini menjadi syarat penting pemberian pembiayaan usaha dan kredit lainnya.
Bank syariah menerapkan sistem cicilan dengan jumlah tetap berdasarkan keuntungan bank yang sudah disetujui antara pihak bank dan nasabah saat akad kredit. Selain itu, konten promosi bank syariah juga harus disampaikan secara jelas, tidak ambigu, dan transparan. Misalnya, promo wisata bersama bagi para pemilik kartu kredit syariah dari bank tertentu, akan menjelaskan biaya tiket dan biaya non tiket yang harus dibayar oleh peserta. Dan banyak contoh lainnya.





















BANK SYARIAH

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel